Prosedur Mengurus SIM yang Hilang | Steves Wrestling

Prosedur Mengurus SIM yang Hilang

SIM adalah salah satu kartu pribadi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi bagi Anda yang setiap hari harus wara-wiri mengendarai kendaraan bermotor untuk bekerja. Sebab, akan berakibat fatal jika Anda berkendara motor tapi tidak membawa SIM. Berdasarkan hal ini, apabila Anda kehilangan SIM, Anda harus segera mengurusnya. Terdapat beberapa prosedur mengurus SIM hilang.

Persiapan

Sebelum berangkat ke Satpas SIM untuk mengurus SIM yang telah hilang, sebaiknya Anda melakukan beberapa persiapan terlebih dahulu. Persiapan tersebut diantaranya adalah:

Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Beberapa dokumen yang wajib kamu persiapkan sebelum mendatangi Satpas SIM untuk mengurus SIM baru diantaranya yaitu: a) KTP atau fotokopi KTP; b) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; c) Fotokopi SIM hilang jika ada; dan d) Surat Keterangan Sehat dari Satpas atau Rumah Sakit.

Mencari Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bisa Anda dapatkan dengan melaporkan bahwa Anda telah kehilangan sesuatu ke kantor Polisi. Syarat mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yaitu KTP dan fotokopi SIM yang hilang jika ada. Apabila Anda sudah mendapatkan surat keterangan ini maka artinya Anda sudah siap mendatangi Satpas SIM.

Datang ke Satpas SIM

Anda harus datang ke Satpas SIM yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda sambil membawa dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya. Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari Satpas, Anda perlu mendatangi loket kesehatan Satpas SIM. Nanti kesehatan Anda akan di cek, dan Anda juga diminta untuk mengisi asuransi kecelakaan. Setelah mendapatkan surat keterangan sehat, Anda harus mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya. Pembayaran dilakukan di loket BRI yang ada di wilayah Satpas SIM.

Selanjutnya adalah pada bagian foto, tanda tangan dan sidik jari. Anda jangan sampai tidak mengecek kembali data SIM baru. Apabila ada kekeliruan ketik, Anda bisa membenahinya dengan melapor kepada petugas. Setelah semua proses selesai, Anda hanya tinggal menunggu pencetakan SIM baru. Biaya mengurus SIM hilang untuk SIM A sebesar Rp. 130.000 dan Rp. 125.000 untuk SIM C.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *